JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Gelar perkara itu dilakukan guna mencari unsur pidana.
"Gelar perkara baru selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Satu Jenazah Korban Diserahkan ke Keluarga
Kendati demikian, Yusri belum memerinci hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Dia hanya menyebut gelar itu untuk mencari unsur pidana yang dilanggar dari peristiwa tersebut. Terlebih menentukan apakah kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Untuk tentukan apakah bisa naik ke sidik (penyidikan)," ujar Yusri.