Diketahui, dalam insiden kebakaran pada Rabu 8 September dini hari itu, dilaporkan 44 narapidana tewas. Sementara lima orang lain mengalami luka bakar.
Sejauh ini, sebanyak 22 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian. Puluhan saksi itu mulai dari petugas penjaga lapas hingga warga binaan Lapas Kelas I Tangerang yang selamat.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaharui
Polisi kini tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan dari peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Pasal-pasal yang kini tengah dikaji penyidik terkait kasus tersebut berkisar di Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.
(Arief Setyadi )