Aksi pelaku itu, kata dia, dapat diketahui ketika keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi anak tersebut kemudian ditanya hingga akhirnya mengaku telah menjadi korban asusila oleh bapak tirinya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut.
Akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)