JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan, persoalan reformasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebaiknya menjadi presidential issue. Bahkan, bisa menjadi atensi lembaga kepresidenan langsung.
"Bisa oleh Presiden, atau Wakil Presiden. Tidak hanya menjadi tanggung jawab Menkumham saja, atau bahkan hanya Menko Polhukam," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Sebab, faktanya masalah ini perlu ditangani lintas Kemenkoan. Misalnya, soal kecukupan anggaran lebih banyak ada di Kemenkeu, yang berada di lingkungan Menko Perekonomian.
Baca Juga: Lapas Overkapasitas, Mahfud MD Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Denny memaparkan solusi jangka pendek meliputi, pertama, Menkumham mengeluarkan demi hukum nara pidana yang dasar hukum penahanannya di lapas sudah tidak ada lagi, misalnya, karena tidak adanya petikan putusan pengadilan. Kedua, presiden memberikan grasi dan amnesti massal untuk nara pidana pengguna narkoba, tentu dengan proses seleksi yang ketat dan bebas dari praktik koruptif. Ketentuan konstitusinya harus mendengarkan pertimbangan MA untuk grasi, serta pertimbangan DPR untuk amnesti.
Ketiga, presiden memberikan abolisi massal terhadap terdakwa pengguna narkoba, tentu juga dengan proses seleksi yang ketat, bebas dari praktik koruptif. Pemberian abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Keempat, redistribusi nara pidana dari lapas yang sangat padat, ke lapas yang kurang padat.
Baca Juga: Overkapasitas Lapas dan Rutan di Jatim Capai 110%
Kelima, mengirimkan nara pidana khusus tertentu seperti bandar/gembong narkoba, korupsi, terorisme, ke pulau-pulau terpencil, bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi; sekaligus untuk menjaga kedaulatan Indonesia di beberapa pulau terluar.