Diketahui, Alex, pada hari ini menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Alex diperiksa penyidik atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD. PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Adapun saat itu kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S, Dirut PD PDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010. Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Asabri
(Arief Setyadi )