JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Kafe Holywings. Satu orang tersebut adalah manajer Otlet Kafe Holiwings, Kemang Jakarta
Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Polisi Berlakukan Crowd Free Nigth di Kawasan Kota Tua Malam Ini
JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.