"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scane barcode," ujarnya.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Pedagang di Jatinegara dan BKT
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
(Arief Setyadi )