JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tida orang tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka ditetapkan tersangka dengan sangkaan 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Pihaknya sampai sat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.
"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang.
Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
(Qur'anul Hidayat)