Tiga Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 49 Napi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 20 September 2021 15:23 WIB
Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.  

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya