MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan. Anggota DPRD Sumatera Utara itu sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek cetak sawah seluas 100 hektare (ha) di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Vonis bebas terhadap Anwar Sani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual lewat telekonfrensi video dari Pengadilan Negeri Medan.
"Menyatakan terdakwa Anwar Sani Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," ucap ketua majelis hakim Eliwarti.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh terdakwa untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kita menghargai putusan pengadilan. Namun Jaksa Penuntut akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dan Jaksa tetap pada tuntutan," kata Yos, Selasa (21/9/2021)
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anwar Sani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah penahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.