JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkirakan, sebanyak 17 ribu anggota, keluarga dan simpatisan organisasi teroris masih berada di Indonesia. Angka ini lebih rendah ketimbang 20 ribuan pada 2019.
(Baca juga: Yoris Sempat Curiga Sidik Jari Yosef Tercecer di TKP Pembunuhan Subang)
Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwahid memaparkan, untuk Jamaah Islamiyah saja, berdasarkan keterangan pemimpinnya Para Wijayanto, yang tercatat sebagai anggotanya sebanyak enam ribu orang. Ini belum ditambah dengan jumlah simpatisannya.
"Belum lagi JAD (Jamaah Ansarud Daulah), kemudian kelompok-kelompok lain, misalnya Jamaah Ansarul Khilafah (JAK), kemudian Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Mujahidin Indonesia Barat (MIB), kemudian Forum Jihad Islam (FJI),"ujar Ahmad dilansir Voa Indonesia, Rabu (22/9/2021).
(Baca juga: Terciduk KPK, Bupati Kolaka Timur Tidak Mempunyai Mobil dan Hartanya Rp 478 Juta)
"Makanya kelompok-kelompok radikal, termasuk Majelis Mujahidin, itu juga mendukung aktivitas gerakan ini. Jadi estimasinya keseluruhan jaringan teror maupun simpatisan sekitar itu, hasil analisa kami dengan para penyidik,"sambungnya.
BNPT juga memantau kegiatan mereka di dunia maya, para anggota dan simpatisan beragam kelompok teror di Indonesia sudah melakukan takfiri atau mengkafirkan orang lain yang tidak sependapat. Mereka juga sudah menyatakan dirinya sebagai sosok antipemerintah, pro-khilafah atau anti-Pancasila.
Ahmad menambahkan, anggota dan simpatisan berbagai kelompok teror ini juga selalu mengunggah dukungan terhadap jaringan teroris internasional, seperti ISIS (Negara islam Irak dan Suriah) dan Al-Qaida.
BNPT kata dia, bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus memonitor anggota dan simpatisan tersebut. Namun skala prioritasnya adalah mereka yang memang sudah masuk ke dalam organisasi teroris dengan indikatornya adalah berbaiat kepada pemimpin atau ustadnya, terlibat dalam pengajian eksklusif, menjalani latihan perang dan sebagainya.
“Kalau indikator-indikator itu sudah terpenuhi maka Densus 88 menangkap mereka sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sejak beleid ini berlaku tiga tahun lalu, sudah 1.300-an terduga teroris ditangkap,” ulasnya.
Ahmad menambahkan, pendekatan yang dilakukan pihak keamanan terhadap anggota dan simpatisan organisasi teroris di Indonesia adalah melalui pendekatan kontra intelijen, pendekatan deradikalisasi, pendekatan ideologi, pendekatan kontra narasi, dan pendekatan kemanusiaan.
Dia juga menekankan radikalisme dan ekstremisme merupakan paham yang menjiwai terorisme. Keduanya adalah paham yang merupakan fase menuju aksi terorisme. Tapi tidak semua paham radikal atau ekstrem itu masuk jaringan teror atau melakukan teror.