Kemudian, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai.
(Fahmi Firdaus )