Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong

Antara, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 14:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," ujar Wahyudi.

Baca Juga:  Bupati Hulu Sungai Utara Diperiksa KPK di Kantor BPKP Kalsel

Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya