JAKARTA — Sebanyak 31 orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas dan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah petugas melakukan penilaian terhadap mereka.
(Baca juga: Satu Brimob Gugur, Ini Kronologi Baku Tembak Satgas dengan KKB Teroris Lamek Taplo di Kiwirok)
Puluhan napiter tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super ketat. Mereka akan ditempatkan di lapas high risk dengan ketentuan 'one man one sel'.
"Agar lebih mudah dalam pengawasan dan memudahkan deradikalisasi napiter. Pengamanan ini berbeda dari napi yang lain karena atensi negara agar mereka terjaga dengan baik dan aman," demikian disampaikan narator dikutip channel Humas BNPT, Minggu (26/9/2021).
(Baca juga: Blusukan ke Gang Sempit di Tambora, Puan: Saya Jemput Bola)
Pada saat pemindahan napiter ke Nusakambangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berfungsi sebagai koordinator dari instansi yang ada seperti Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan. Napiter yang dipindahkan telah divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.