KPK Proses 1.291 Perkara Korupsi sejak 2004 hingga Juni 2021

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 15:36 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara sejak 2004 sampai Juni 2021. Ribuan perkara itu didominasi korupsi yang dilakukan para pejabat negara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengurai dari 1.291 perkara itu, ada 22 orang tersangka yang merupakan Gubernur, Kemudian, Bupati/Wali kota 133 orang, dan oknum anggota DPR, DPRD sebanyak 281 orang.

Baca Juga:  KPK Telisik Pemberian Duit Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo

Padahal, kata dia, pejabat tersebut sudah melalui tahapan penyelenggara pemilu. "Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).

Nawawi menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi. Semua penindakan itu dilakukan KPK dengan mengedepankan langkah pencegahan.

"Meskipun dalam data yang kita miliki atas penindakan yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini, tetap masih dalam angka-angka kerja yang cukup signifikan," tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi

Ia menyebut, sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK selalu mendatangi kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk memberi semacam peringatan dan pendidikan korupsi. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan pencegahan itu di atas dari pada langkah-langkah penindakan.

"Satu dua kali kita datangi bukan ujug-ujug kita ambil bukan, tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi (korupsi)," ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan merupakan semacam langkah terakhir kalau memang pendidikan, pencegahan ini tidak bisa berjalan dengan baik. "Diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lain untuk tidak melakukan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya