Terbitkan Inmendagri, Tito Atur soal Wajib Vaksin hingga Jumlah Penonton PON

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 19:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46/2021 tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua. PON XX Papua akan dibuka pada 2 Oktober 2021.

Dalam instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di mana, dalam hal protokol kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi yakni saat upacara pembukaan/penutupan dan pertandingan digelar.

Baca Juga:  Penguatan Prokes Jelang PON XX, BNPB Dorong 350 Ribu Masker Kabupaten Mimika

Begini protokol kesehatan saat upacara pembukaan dan penutupan PON.

1. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes);

2. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing;

3. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari

4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak;

5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan

Baca Juga:  Satgas Prokes dan Relawan Perkuat Kedisplinan Masyarakat Jelang PON XX Papua di Mimika

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya