Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan di Tangsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 23:09 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan atas nama Harianto Brasali (54), Selasa (28/9/2021), sekira pukul 17.15 WIB. Harianto Brasali merupakan terpidana terkait kasus korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapanca, Jakarta Pusat.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021)

Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jalan Tebo Jambi di Kramat Jati Jakarta Timur

Harianto Brasali ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan di Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Harianto diamankan karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," beber Leonard.

Baca juga: Pangeran Batara Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Ditangkap

Sekadar informasi, Harianto Brasali dkk pada 14 Februari 2002, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya