Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan di Tangsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 23:09 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Atas tindakannya, Harianto secara bersama-sama terbukti telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekira jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya