Atas tindakannya, Harianto secara bersama-sama terbukti telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekira jumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
(Awaludin)