Lebih lanjut dia mengatakan saat ini polisi telah mengantongi identitas DPO berinisial Y. Selain mengejar DPO, polisi memberikan waktu kepada DPO untuk menyerahkan diri sebelum dilakukannya penangkapan.
"Kami kasih waktu tiga hari untuk menyerahkan diri. Jadi empat pelakunya," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang, Pelaku Kesal Istrinya Pernah Disetubuhi Korban
(Fakhrizal Fakhri )