Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek di Bekasi Ditangkap Polisi

Didit Junaidi, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 20:28 WIB
Polisi menangkap tukang ojek yang mengedarkan ganja (Foto: Didit Junaidi)
Share :

Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lain yang sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan barang bukti jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti sepeda motor serta telefon genggam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya