56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Ini Kata Istana

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 10:05 WIB
Fadjroel Rachman/ Okezone
Share :

“Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya