JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Warga binaan lapas menjadi salah satu tersangka dari tiga tersangka. Apa penyebabnya ditetapkan tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang tersebut adalah CMM, PBB dan MS. Diketahui bahwa CMM merupakan napi yang bertugas memasang kabel tambahan dalam rutan.
"Ada tiga tersangka pertama warga binaan inisialnya CMM, ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tersangka kedua yakni PBB yang bertugas memerintahkan CMM untuk memasang instalasi listrik. Kemudian tersangka ketiga adalah MS yang merupakan atasan dari tersangka kedua MS.
"Ketiga adalah MS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai Bagian Umum di Lapas Klas I Tangerang," kata Yusri.