Seorang Napi Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ternyata Ini Perannya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 13:33 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)
Share :

Baca juga: 3 Bangunan di Teluk Gong Terbakar, 18 Unit Pemadam Dikerahkan

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran .

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dengan menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y. Dengan begitu, jumlah tersangka di kasus ini enam orang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya