Dengan kecurigaannya kemudian petugas buser Polsek Tambora mengikuti hingga sekitar Jalan Kali Besar Timur, dimana beberapa saat untuk pelaku diduga berbuat melakukan jambret kepada sasaran korban, namun tidak berhasil mendapatkan hasil dan melarikan diri mengendarai sepeda motor. Dan beberapa saat kemudian di sekitar Jalan Tiang Bendera pelaku terjatuh dari sepeda motornya.
"Saat itu anggota buser Polsek Tambora berhasil mengamankan laki laki bernama saudara AK alias Bebek namun untuk rekannya bernama SL berhasil kabur melarikan diri," kata Faruk.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Faruk mengatakan pihaknya mengamankan AK ke Mako Polsek Tambora untuk dilakukan introgasi.
"Dari hasil interogasi pelaku saudara AK alias Bebek sebelumnya telah mengakui sudah sering melakukan jambret bersama rekannya yang telah kabur melarikan diri di wilayah hukum Tambora," ucap Faruk.
Kepada polisi, AK juga mengakui bahwa dirinya beberapa hari yang lalu tepat pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB, telah melakukan jambret bersama dengan tiga temannya, yakni berinisial SL dan IG. Sementara SL dan IG saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Saat ini pelaku dikenai Pasal 365 KUHP.
"Pelaku dan rekan-rekannya yang masih kami lakukan pencarian kerap melakukan aksi penjambretan," kata Faruk.
(Awaludin)