PALU - Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua pelaku itu diamankan pada Sabtu 2 Oktober 2021 malam di rumah dinas Lapas Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
"Iya mereka diamankan di rumah dinas," jelas Bayu.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi
Saat proses penggerebekan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga membuat keduanya harus dihadiahi timah panas di bagian betis.
Dari kedua pelaku, kata Bayu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan mencapai 3,9 kilogram.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 279 Kg Ganja, Polres Jakbar Tangkap 3 Pelaku