Edarkan Sabu 3,9 Kg, 2 Oknum ASN Lapas Palu Ambruk Ditembak

Antara, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 20:13 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dari keterangan keduanya, ujar Bayu, narkoba tersebut diambil dari seseorang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu,” tutur Bayu.

Kepolisian saat ini, katanya, melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang melibatkan dua orang petugas Lapas Palu tersebut karena diduga masih ada pelaku lain.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya