SLEMAN - Pengasuh penitipan anak Rumah Kasih Sayang (RKS) daerah Mlati, Sleman, yaitu LO (49) dan IT (48) tega melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya, AL (17), warga Tulang Bawang, Lampung. Keduanya yang merupakan pasangan suami istri itu diduga jengkel sehingga tega menganiaya korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada Juni 2021 hendak video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS tersebut melalui pengasuhnya IT. Sebab sejak 2019, ibunya tidak pernah berkomunikasi dengan anaknya itu.
“Namun oleh IT ditolak, sebab korban sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ibu AL kemudian mempsoting foto anaknya di media sosial (medsos) Facebok (FB). Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseroang dan menyarankan lebih baik AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS. Orang yang menyarankan itu merupakan karyawan RKS yang diberhentikan.
“Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” ujarnya.
Ssaat tiba di RKS, ia mendapati anaknya seperti tertekan dan melihat ada bekas luka diduga adanya penaniayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban memutuskan membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang telah memeriksa kesehatan dan psikis anaknya serta melapor ke Polres Sleman.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya serta berkoordinasi dengn dinas sosial (Dinsos). Ternyta penitipan RKS itu tidak terdaftar di Dinsos. Dari informasi yang didapatkan petugas kemudian mengamakan pengasuh RKS, LO, dan IT.
“Selain itu juga melakukan penutupan RKS,” tuturnya.
Petugas juga mengamakan tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan pelaku kepada korban sebagai barang bukti.
Baca Juga : Kasus Pria Tewas di Kali Cengkareng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka