"Dibutuhkan upaya extra ordinary dan masif guna merealisasikan pencapaian target vaksinasi tersebut, dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama satu tahun," jelasnya.
"Dalam rangka upaya itulah maka bapak Presiden menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memobilisasikan kekuatan, bersama-sama jajaran Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan vaksinasi nasional," sambung Wapres.
Di samping itu, pemerintah juga telah melakukan langkah luar biasa dalam penanganan Covid-19 mulai dari menerbitkan Perppu untuk memayungi berbagai kebijakan terkait pengelolaan APBN, serta refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka upaya pemulihan kesehatan, perlindungan sosial, serta menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Wapres: Pandemi Covid-19 Sebabkan Krisis Politik di Beberapa Negara
(Fakhrizal Fakhri )