Dengan kondisi ini, BMKG meminta agar sejumlah pelayaran dilakukan secara hati-hati. BMKG mengingatkan agar perahu kapal tongkang, kapal Ferry dan kapal kargo untuk tetap memperhatikan kecepatan.
"Kapal nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m)," tulis BMKG.
(Fahmi Firdaus )