Pemilu 2024 Diusulkan 15 Mei, PKB Tegaskan Keputusan di Tangan KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 15:53 WIB
KPU. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menegaskan jika keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu di tangan KPU.

Dirinya meminta agar pemerintah tak terjebak pada ego dan gengsi karena telah mengusulkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Hal ini dikatakannya merespons kembali gagalnya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 6 Oktober kemarin.

 

Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Ini Tanggapan Demokrat


Baca juga: Romantisnya Presiden Jokowi dan Iriana Susuri Hutan Mangrove di Bali

"Saya mengajak semua pihak, terutama pemerintah agar tidak terjebak ke ego dan gengsi karena telanjur mengumumkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan pemilu," kata Luqman dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Dia menyampaikan bahwa DPR dan Pemerintah dalam hal penentuan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu posisinya hanya memberi saran dan usulan. Sementara, kewenangan memutuskan hari dan tanggal coblosan pemilu ada di tangan KPU.

"Hal itu jelas menurut pasal 347 UU 7 tahun 2017," ujar dia memaparkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya