Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 18:28 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Era Neizma Wedya)
Share :

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri, mengatakan menghargai tuntutan JPU KPK. Namun, menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan.

"JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukkan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," katanya.

Oleh karena itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan pleidoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan oleh JPU. "Kita buktikan pada pleidoi jika tuntutan tidak benar," katanya.

Ketua Majelis Haki, Syahlan Efendi, menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pleidoi. Selain itu, hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti.

"Untuk sidang ditunda dengan agenda pleidoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya