Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Opini, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 20:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Ist)
Share :

Benar bahwa jumlah nasabah Pinjol telah mencapai puluhan juta. Namun, perlu dicatat juga bahwa masih ada kelompok masyarakat yang berpersepsi negatif terhadap Pinjol pada umumnya. Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.

Tentang hal ini, ragam cerita sudah banyak bertebaran di ruang publik. Maka, entah dari kawan atau kerabat, sejumlah orang sering menerima saran, nasihat atau peringatan untuk tidak meminjam dana dari Pinjol. Persepsi negatif itu tentu saja merugikan Pinjol legal.

Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol. Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal. Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar.

Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal, dan menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.

Jumlah nasabah yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan nilai Pinjol dengan mekanisme P2P lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan. Masyarakat memilih dan menjadikan Pinjol P2P (peer to peer) sebagai alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional.

Rangkaian data di atas menjelaskan bahwa potensi pasar pembiayaan di dalam negeri itu riel dan sangat besar. Bahkan, di tengah krisis kesehatan, kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tetap tinggi. Berkat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tidak lagi mengandalkan perbankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya