JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Ketiga mantan legislator Muara Enim tersebut yakni, Eksa Hariawan, Hendly, serta Tjik Melan.
Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Muara Enim.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 Miliar
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara