Azis Syamsuddin Panggil Rita 'Bunda' saat Arahkan Beri Keterangan Palsu ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 16:15 WIB
Rita Widyasari/ Antara
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. BAP Rita dibongkar jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

 (Baca juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari ke Penyidik KPK untuk Kondisikan Perkara)

Dalam BAPnya, terungkap adanya arahan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari untuk memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK. Dalam BAP tersebut, terungkap juga panggilan 'Bunda' dari Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari saat mengarahkan untuk memberi keterangan palsu.

(Baca juga: Dicecar soal 8 Bekingan di KPK, Reaksi Azis Syamsuddin Mengejutkan

"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," beber Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Fakta itu bermula ketika salah seorang jaksa KPK mengonfirmasi Rita soal komunikasinya dengan Azis setelah Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka. Rita kemudian mengakui bahwa memang pernah dihubungi oleh Azis Syamsuddin.

Azis juga sempat meminta bantuan rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Saat itu, ungkap Rita, Kris meminta agar nama Azis Syamsuddin tidak diseret-seret jika nantinya dia diperiksa KPK.

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," terang Rita.

Rita melanjutkan, bahwa Azis sebenarnya memang berniat membantu mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK). Pengurusan pengembalian aset itu dengan meminta bantuan dari penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu adanya pemberian uang Rp8 miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya. Jaksa pun kembali mengonfirmasi ihwal klaim Rita tersebut.

"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi, saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK," tanya jaksa kepada Rita.

"Dan kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara." Benar begitu?" Sambung jaksa kembali bertanya.

"Iya," jawab Rita.

"Padahal itu bukan uang saudara?" ucap jaksa kembali bertanya.

"Saya enggak punya uang, Pak," ucap dia.

"uang itu dalam rangka apa?" tanya jaksa.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," terang Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya