Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 16:41 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, Napoleon Bonaparte masih mengajukan Kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra.

Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.

Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Baca Juga:  Polri Siap Tangani Dugaan Ancaman Napoleon ke Tommy Sumardi Jika Ada Laporan

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya