Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tak Ajukan Eksepsi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 15:51 WIB
Pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

"Secara tegas kami menyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU di pengadilan itu telah disusun secara lengkap dan cermat. JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

Meski begitu, kata dia, ada catatan penting yang membuat peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dia menerangkan, tak lama setelah itu Polda Metro Jaya mendapatkan informasi akan adanya massa pendukung Rizieq berniat menggeruduk kantor polisi itu pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan menggeruduk dan melakukan aksi massa anarkis.

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya