Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tak Ajukan Eksepsi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 15:51 WIB
Pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat (Foto: Ari Sandita)
Share :

Dari informasi itu, kedua terdakwa dan Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapatkan perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Dia menilai, dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu pun berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim

Henry menerangkan, dia juga telah menyakpaikan penyesalannya atas terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut pada majelis hakim dan JPU. Jika saja Rizieq bersikap kooperatif, peristiwa penembakan tersebut dinilai pasti tidak akan terjadi.

"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan, tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis. Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik, memukul, dan tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya