Atas kejadian ini, petugas menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.
Belakangan diketahui pria tersebut bernama Venus dan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi. Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran Venus tersebut. Bahkan, karena aksinya tersebut memancing kemarahan seluruh tokoh betawie di Jabodetabek.
(Fahmi Firdaus )