JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR), setibanya di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan dikarenakan masih dilakukan pemeriksaan di Riau. Rencananya, Andi Putra dan Sudarso bakal dibawa ke Jakarta esok hari.
Baca Juga: Menelisik Politik Dinasti di Kabupaten Kuansing
Adapun Andi Putra dan Sudarso direncanakan bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 November 2021. Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Riau, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.
Baca Juga: Berikut Kronologi OTT Bupati Kuansing Andi Putra
Perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang di mulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Di mana, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.