JAKARTA - Polisi menetapkan RF sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang wanita bernama Linda (44) tewas di Tol Sedyatmo. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Dia menyebut, tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
Baca juga: Ternyata Mayat Wanita di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online