Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Online Tak Ditahan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 20:01 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)
Share :

Dalam Pasal tersebut dijelaskan tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban yakni (1) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, (2) memberikan pertolongan kepada korban, (3) melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan (4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.

"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.

Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka.

"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya