MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dengan meringkus delapan orang tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebut identitas kedelapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38).
Riko menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama pada 16 September 2021 di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu-sabu.
Baca juga: Sidak Lapas Tangerang, Petugas Temukan Sajam dan Napi Positif Narkoba
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu-sabu tersebut, dan berhasil menangkap tersangka GS dan MJ beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kemudian pada 30 September, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HS, I dan SNU di Kota Medan.
Baca juga: Kuli Bangunan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disita
"Dari ketiga tersangka masing-masing diamankan barang bukti 2,02 gram sabu-sabu, 9,12 gram sabu-sabu, dan 3,91 gram sabu-sabu," ujarnya.