Riko menyebut petugas turut mengamankan senjata api jenis revolver, 17 amunisi, dan uang tunai senilai Rp41 juta dari tersangka I.
"Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan titipan rekannya di Aceh. Ini masih kami dalami," ujarnya lagi.
Saat kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka FS dan EA yang melarikan diri ke Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Jaringan ini masih akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," ujarnya pula.
(Awaludin)