Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam perkara ini, Syahrial diduga telah menerima uang sebesar Rp200 Juta dari Yusmada. Uang tersebut merupakan suap agar Yusmada diangkat dari jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. KPK telah menyita uang Rp100 Juta yang diduga merupakan bagian suap dari Yusmada kepada Syahrial.
Atas perbuatannya tersebut, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)