Polisi Hentikan Penyidikan, Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Gugur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 13:38 WIB
Lili Wari Iman Gea (Foto: Ist)
Share :

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Panca.

Panca menyebut, dari hasil penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tutup Panca.

Baca Juga: Polisi: 31 Warga Meninggal Dunia Selama Operasi Patuh Toba

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya