Polisi Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap pada Jam Berangkat dan Pulang Kerja

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 21:32 WIB
Ganjil Genap di Jakarta (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di jam berangkat dan pulang kantor, Senin 25 Oktober 2021.

Dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya disebutkan perluasan penambahan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik dan akan mulai diterapkan pada 25 Oktober 2021.

Baca juga: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap

Berlaku Senin sampai dengan Jum'at. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. Penambahan titik Ganjil Genap Wilayah Ibu Kota DKI Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Wisata Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktifitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya