“Pelaku yang kita amankan ada sembilan orang dari dua kelompok. Dari kelompok jawa FA, JA, AR, RP, RM, YP, GA yang umurnya antara 16-18 tahun dan kelompok Warsat DAR dan DA,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa Stik Golf dan dua senjata tajam jenis celurit. Akibat perbuatannya tersebut, kesembilan pemuda tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
“Untuk pasal yang kami persangkakan, Pasal 170 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun,” ungkapnya.
“Tentunya karena ini masih di bawah umur, kami akan kerjasama dengan BAPAS dalam penanganannya dan tetap mengikuti aturan yang ditentukan pasal perlindungan anak.” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )