JAKARTA - Polisi mengamankan delapan orang tersangka kasus tawuran antar sekolah yang terjadi di Jalan Kembangan Baru, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/10/2021).
Dalam peristiwa itu, seorang pelajar MF (18) mengalami luka bacok di bagian kaki betis sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, dan luka bacok di bagian kepala. Adapun para tersangka yakni berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).
Baca Juga: Satu Orang Kritis, Ini Kronologi Tawuran Kelompok Pemuda di Sawah Besar
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ferdo Elfianto mengatakan beberapa tersangka tersebut berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Bahkan, ada salah satu pelaku sempat menabrak dan melindas korban dengan sepeda motor.
"Pelaku RS alias A (18) melakukan pembacokan, sedangkan pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala," jelas Ferdo kepada wartawan di kantornya, Senin sore.
Sementara itu, pelaku lainnya RS dan RD menyediakan senjata tajam (sajam) untuk melakukan pembacokan. Sedangkan, HA, MDA, MR, dan MJS diamankan karena memiliki senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Tawuran Antar Pemuda Pecah di Sawah Besar, 1 Orang Luka Bacok di Punggung