Atas perbuatannya, tiga pelaku dewasa terancam 9 tahun penjara, sedangkan 7 pelaku dibawah umur masih dalam proses lebih lanjut," ungkapnya lagi.
Selanjutnya, Kapolresta juga berpesan kepada masyarakat khususnya orangtua kandung pelajar agar selalu memperhatikan anak kandungnya. "Ajari anaknya dengan yang baik dan tidak bergaul bebas hingga melanggar hukum," harap Eko.
(Arief Setyadi )