HONG KONG - Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International akan menutup kantornya di Hong Kong karena Undang-undang (UU) Keamanan Nasional yang baru-baru ini diberlakukan.
Kelompok HAM ini mengatakan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh China membuat mereka secara efektif sulit beroperasi.
Amnesty telah hadir di Hong Kong selama lebih dari 40 tahun, dan sekarang menjalankan dua kantor di sana - satu berfokus pada kota dan satu lagi di wilayah yang lebih luas.
Kantor lokal akan tutup pada 31 Oktober mendatang, dan kantor regional akan pindah pada akhir tahun.
Baca juga: Amnesty International: Taliban Bunuh 13 Orang Etnis Hazara, Termasuk Gadis Remaja
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara luas mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Kritikus mengatakan itu ditujukan untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Namun China mengatakan UU itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas.